Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah bangunan sekitar kawasan bakal Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Jumat (3/11/2023). Namun para pemilik protes dan tak terima disebut bangunan liar.

Pasalnya menurut mereka mengaku telah membayar sewa lahan selama puluhan tahun ke pemkab.

Tanah tersebut juga diakui oleh mereka jika merekalah yang menghidupkannya. Karena sebelumnya tanah itu merupakan tanah mati bekas buangan sampah. Yang kemudian mereka uruk sendiri dan perlahan mendirikan bangunan di sana.

Salah satu pemilik bangunan liar Mulyani mengatakan, dia bersama enam pemilik bangunan lain juga selalu membayar sewa per tahunnya. Mereka sadar itu adalah tanah milik negara dan mereka rajin membayar pajak.

Barulah pada tahun 2019 silam mereka mulai tidak membayar pajak. Itu saja karena saat mereka akan membayar pajak ke pemerintah daerah, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus HM Tamzil oleh KPK.

”Setelah itu kami di-tembung kalau mau bayar pajak besok saja nanti dikabarin, tapi sampai saat ini, sampai bangunan kami digusur kami tidak dapat kabar apa-apa. Kalau kami dianggap legal ya salah itu, orang kami bayar pajak belasan tahun,” tekannya di sela pembongkaran, Jumat (3/11/2023).

Mulyani dan para pemilik bangunan lainnya pun kini hanya bisa pasrah dan meratapi bangunan yang menjadi sumber mata pencahariannya dibongkar.

Sekalipun pemerintah daerah menjanjikan adanya relokasi, namun itu dirasa belum sepadan dengan apa yang mereka rasakan.

”Kalau relokasi itu tidak sepadan, sekarang kalau saya yang jualanan makanan, kemudian diganti di sebelah sawah sana, siapa yang akan beli, kodok,” ungkapnya.

Kepal Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, sebelum dilakukan perobohan, pihak dinas telah melayangkan surat peringatan (SP) pengosongan bangunan hingga tiga kali.

Namun, sebagian pedagang mengindahkannya dan tetap berjualan. Hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa, hari ini.

”Kami lakukan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan hari ini karena mereka sudah diberikan peringatan tiga kali,” kata Rini di sela pembongkaran.

Pihak dinas, sambung dia, terpaksa melakukan hal ini karena jadwal pembangunan sudah cukup melenceng. Di mana yang seharusnya dilakukan sejak 31 Oktober 2023 kemarin, kemudian mundur hingga hari ini.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler