Tak Ingin APK Dipreteli Bawaslu, Caleg di Kudus Bisa Lakukan Ini
Anggara Jiwandhana
Senin, 6 November 2023 13:05:00
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberi dispensasi kepada para caleg terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Bagi para caleg yang tak ingin APK-nya dicopot, mereka diminta melakukan sejumlah langkah.
Langkah tersebut adalah dengan menutupi semua ajakan untuk mencoblos caleg tersebut. Simbol-simbol pemilihan seperti paku, surat suara, kata-kata mohon doa restu hingga mohon dukungannya pun diminta untuk ditutup.
”Kalau tidak ingin ditertibkan atau tidak mau dilepas kami berikan kelonggaran untuk ditutup terlebih dahulu komponen-komponen kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (6/11/2023).
Secara garis besar, sambung Minan, memasang gambar muka seorang caleg saja masih diperbolehkan. Asalkan tidak ada ajakan untuk mencoblos atau memilih caleg tersebut.
”Boleh saja, karena nanti masuknya ke Alat Peraga Sosialisasi (APS) saja,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan penertiban mulai hari ini, para caleg dan partai politik juga telah disosialisasikan mengenai penertiban ini. Mereka juga dipersilahkan untuk mencopot sendiri apk-apk yang berisi ajakan.
Usai ditertibkan, APK-APK itu nantinya akan dibawa Satpol PP Kudus untuk disimpan di kantor mereka. Para caleg pun tidak diperkenankan mengambil APK yang telah dilakukan penertiban.
”Ini kesepakatan bersama, kemarin sudah kami sosialisasikan jadi kami rasa sudah jelas,” pungkasnya.
Bawaslu Kudus sendiri mendeteksi setidaknya ada 1.800-an baliho, spanduk hingga umbul-umbul partai politik di Kudus yang beterbaran di sembilan kecamatan di Kudus.
Meski demikian, Bawaslu belum bisa mengklasifikasi berapa jumlah APK ataupun alat peraga sosialisasi (APS) yang ada.
Editor: Supriyadi



