Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 355.800 batang rokok ilegal senilai Rp 446, 5 juta diamankan Bea Cukai Kudus, Sabtu (4/11/2023) pekan kemarin. Selain membawa barang bukti, sopir dan kernet mobil turut diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, melalui penindakan ini Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 306 juta.

”Untuk perkiraan nilai barangnya sendiri lebih dari itu, yakni sebesar Rp 446,5 juta,” katannya Senin (6/11/2023).

Sandy mengungkapkan, penindakan bermulai ketika tim Bea Cukai Kudus menerima laporan adanya sebuah mobil pengangkut rokok ilegal di Kudus. Berdasarkan hasil analisis intelijen, tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus-Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut. 

Sekitar pukul 17.45 WIB, tim menemukan mobil dengan ciri sesuai yang  diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, sehingga langsung dilakukan pembuntutan. 

Tak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil tersebut berhasil diberhentikan di wilayah Desa Dersalam dan diperiksa oleh tim macan muria Bea Cukai Kudus. 

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 17.790 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Just Special Edition Full, Just Mild, Dalill Fine Cut Filter, St Premium, dan MK tanpa dilekati pita cukai. 

”Banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, yang perlu diingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” tekannya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler