KSPSI Desak Bupati Kudus Keluarkan SE Penerapan Struktur Upah
Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 November 2023 13:10:00
Murianews, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kudus untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan struktur dan skala upah. Menyusul minimnya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
Sesuai kesepatakan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, UMK 2024 adalah sebesar Rp 2.516.887 atau naik sekitar Rp 77 ribuan saja dari UMK 2023. Sementara untuk struktur dan skala upah yang diusulkan KSPSI adalah sebesar Rp 2.630.119. Atau naik sebesar Rp 190 ribu dari UMK 2023 yakni Rp 2.439.813.
”Karena memang UMK 2024 naiknya sangat minim, kami kemarin saat pembahasan menawarkan struktur upah minimalnya Rp 2,6 juta itu untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara untuk pekerja di bawah satu tahun bisa menggunakan usulan dewan pengupahan,” ucap Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua, Senin (21/11/2023).
Dari usulan tersebut, sambung dia, baik perusahaan maupun dinas mengamini. Namun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus tidak menyebutkan nominal pasti untuk kesepakatan nilai minimal struktur upah.
”Sepertinya nanti akan disesuaikan dengan kondisi perusahaannya masing-masing,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengusulkan nominal kenaikan upah minimum kabupaten (UMK ) Kudus tahun 2024. Di mana akan terjadi kenaikan senilai Rp 77 ribu dari UMK 2023. Sehingga nominal UMK 2024 Kudus yang diusulkan adalah sebesar Rp 2.516.887.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, berkas kelengkapan administrasi untuk pengusulan ini sudah lengkap.
Rini menambahkan, sesuai kesepakatan dari Dewan Pengupahan, dalam hal ini serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Pemkab Kudus, nominal yang disetujui bersama itu adalah murni dari rumus Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.
Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3)).
”Sehingga hasilnya nominal Rp 2.516.887,- itu, atau kenaikannya dari UMK 2023 adalah 3,16 persen atau Rp 77 ribu,” rincinya.
Editor: Supriyadi



