Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan seluruh pembahasan struktur upah di Kabupaten Kudus kepada perusahaan dan pekerja. Ini mengingat tidak semua perusahaan memiliki kondisi perekonomian yang sudah stabil usai dihantam pandemi Covid-19.

Meski begitu, Pemkab Kudus tetap akan membuatkan surat edaran (SE) terkait batas minimal struktur upah yang sebaiknya diterapkan oleh perusahaan. Adapun nominalnya adalah sesuai dengan usulan serikat pekerja yakni Rp 2.630.119. Atau naik sebesar Rp 190 ribu dari UMK 2023 yakni Rp 2.439.813.

”Iya, kemarin pekerja mengusulkan ada struktur upah dengan jaring pengaman sebesar Rp Rp 2,6 juta sekian, itu akan kami buatkan SE-nya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (21/11/2023).

Meski begitu, sambung Rini, pembuatan SE tersebut akan menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Penjabat (Pj)  Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu.

”Ketika itu sudah ditetapkan, barulah SE-nya akan kami buat. Jadi untuk para pekerja kami harapkan bersabar karena kami akan tetap mengakomodir usulan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Kudus segera mengusulkan nominal kenaikan upah minimum kabupaten (UMK ) Kudus tahun 2024. Di mana akan terjadi kenaikan senilai Rp 77 ribu dari UMK 2023. Sehingga nominal UMK 2024 Kudus yang diusulkan adalah sebesar Rp 2.516.887.

Berkas kelengkapan administrasi untuk pengusulan ini sudah lengkap. Nominal yang disetujui bersama itu adalah murni dari rumus Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3)).

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler