Marbot hingga Imam di Kudus Diberi Honor Rp1 Juta dari Pemerintah
Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 Desember 2023 09:51:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengucurkan anggaran sebesar Rp 3,349 miliar untuk pemberian hibah kesejahteraan pengurus masjid dan musala. Dana itu digunakan sebagai ”honor” bagi khotib, imam musala, hingga marbot masjid.
Ada 3.349 orang pengurus masjid dan musala di Kudus yang akan mendapat honor sebesar Rp 1 juta itu.
Selain itu juga, ada sebanyak 77 imam masjid, marbot, dan khotib lainnya yang mendapat hibah kesejahteraan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kudus. Masing-masing dari mereka mendapat uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Penyerahan bantuan kesejahteraan tersebut, diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan pada para perwakilan kecamatan di Lapangan Tenis Kabupaten, Rabu (13/12/2023).
Bergas mengungkapkan, adanya program ini menunjukkan jika pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi, imam, khotib dan marbot masjid menjadi salah satu kunci menjaga akhlak baik warga Kudus.
”Pemerintah hadir untuk meningkatkan derajat hidup mereka, salah satunya ya dengan ini, masing-masing dari penerima diberi uang tunai sebesar Rp 1 juta,” ucap Bergas di sela penyerahan hibah.
Dia pun memastikan program ini akan terus berlanjut di tahun depan. Mengingat program ini merupakan program yang baik dengan tujuan yang baik pula.
”Ini kegiatan baik, program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semua kabupaten bisa melakukan ini, karena itulah akan dilanjutkan pada tahun depan,” ungkapnya.
Sementara Pulud, salah satu marbot masjid di Desa Berugenjang Kecamatan Undaan, Kudus mengaku bersyukur masjidnya bisa mendapat bantuan ini.
Sebagian dari bantuan akan digunakan untuk pembelian kitab tafsir, sehingga materi untuk khotbah di masjidnya bisa semakin banyak.
”Alhamdulillah, nanti diberikan ke Pak Yai dulu terus dibagi, sama dibuat untuk beli kitab tafsir,” tandasnya.
Editor: Ali Muntoha



