Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengaku tidak keberatan bila harus diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negaranya (LHKPN). Meski memang nantinya harta kekayaan mereka bisa diketahui semua pihak.

”Ya nggak apa-apa, yang mau dilihat juga apa wong saya banyak utangnya,” kata Kepala Desa Jurang Kecamatan Gebog Muhammad Noor di sela kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/12/2023).

Sebagai kepala desa yang baru pertama ini menjabat, sambungnya, dia siap untuk menjalankan regulasi yang ada. Meski diakui, proses pengisiannya cukup rumit dan rijit.

”Tapi nggak apa-apalah, kami taat aturan saja, kalau memang diminta seperti itu ya akan kami jalankan,” tuturya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Kramat Kecamatan Kota Budi Himawan. Dia mengatakan jika sesuai regulasi kepala desa harus mengisi LHKPN, maka dia siap untuk menjalankannya.

”Ya kalau nanti diminta ya tetap dijalankan, kami tertib aturan saja,” pungkasnya.

Kepala Desa Piji Kecamatan Dawe juga mengaku siap untuk menjalankan regulasi pengisian laporan kekayaan itu. Selama tiga tahun menjabat, pihaknya memang baru pertama kali ini mengisi LHKPN.

”Ini nanti seperti pelaporan pajak ya, nanti paling ketambahan istri dan anak ya ini, kalau anak di atas 17 tahunnya banyak kan yang diunggah juga lumayan banyak ya, tapi nggak apa-apa, kami siap saja kok,” tekannya.

Para kades sendiri diberi waktu mengisi LHKPN-nya hingga bulan Maret 2024 mendatang. Kegiatan pengisian ini harus mereka lakukan di tiap tahunnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler