Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Jawa Tengah, Harso Widodo mengatakan kepala desa (Kades) yang tidak mau mengurus pelantikan perangkat desa terpilih bisa terkena sanksi.

Apalagi, ketika desanya nanti diketahui tidak ada tuntutan hukum yang sedang berjalan. Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan. Kades tersebut bisa dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemangku kepentingan.

”Bila tidak ada gugatan ya silahkan mengajukan rekomendasi pelantikan kepada camat. Jika tidak ya nanti akan ada sanksi, apakah itu teguran karena tidak sesuai tupoksi,” kata Harso, Senin (18/12/2023).

Pihaknya pun berjanji akan segera mengumpulkan sembilan camat di Kota Kretek. Mereka akan melakukan pengkajian pelantikan perangkat desa terpilih yang saat ini masih belum jelas nasibnya.

Meski begitu, pengkajian nanti akan dilakukan per desa masing-masing perades. Sehingga ketika semua tahapan dinilai sudah memenuhi, maka bisa dilakukan pelantikan.

”Kami akan ada evaluasi akhir tahun bersama camat, salah satunya (pembahasan) perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, massa ranking 1 perangkat desa (perades) terpilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi unjuk rasa. Mereka kembali lagi dengan tuntutan yang sama yakni menuntut pelantikan.

Dua keranda sebagai simbol matinya keadilan pun dibawa. Masing-masingnya diletakkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan satu lagi diletakkan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus.

Mereka, juga menggelar aksi longmarch dari kejaksaan ke pendapa dengan membentangkan sejumlah banner tuntutan.

Massa sempat dihalang saat akan masuk ke Pendapa, sejumlah peserta aksi juga sempat menaiki pagar. Hingga akhirnya mereka diperbolehkan masuk ke dalam pendapa.

Koordintor kumpulan ranking 1 perades Intan Permata Dewi mengungkapkan saat ini masih ada sebanyak 137 peserta seleksi yang belum mendapatkan haknya. Karena inilah aksi tersebut kembali dilakukan.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler