Tiga Pengusaha Karaoke Dijebloskan ke Penjara Tapi Hanya Sehari

Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 Januari 2024 09:54:00

Murianews, Kudus – Sebanyak tiga pengusaha karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dijebloskan ke penjara. Namun sayangnya, hukuman pidana penjara mereka hanya sehari hingga dua hari saja.
Hal tersebut diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kudus saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyeret empat pengusaha karaoke di Kudus, ke pengadilan akhir tahun kemarin. Tiga di antaranya menerima vonis satu hingga dua hari penjara dan dilakukan penyitaan barang bukti.
Sedangkan satu lagi, hanya didenda Rp 700 ribu dan barang bukti berupa alat karaoke dikembalikan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengaktu hukuman tersebut sejatinya tidak sepadan jika dibandingkan dengan usaha penegakan Perda karaoke. Belum dengan pemindahan tahanan hingga tes kesehatan yang membutuhkan operasional.
”Kalau dibilang sepadan jelas tidak, apalagi kami tidak memiliki operasional untuk itu, namun di sisi lain kami tidak bisa melakukan intervensi atas putusan tersebut,” katanya pada Murianews.com, Selasa (2/1/2024).
Dia menambahkan, selain perkara karaoke, pihak Satpol PP juga menyeret satu pelaku usaha minuman keras ke pengadilan. Dia dikenakan pidana kurungan selama lima hari. Kemudian untuk barang bukti dilakukan pemusnahan.
Meski demikian, dia memastikan Satpol PP Kudus akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan penyakit masyarakat itu. Dia pun meminta kepada masyarakat Kudus untuk turut mengawasi adanya aktivitas penyakit masyarakat yang dirasa mengganggu kenyamanan di wilayah
Editor: Cholis Anwar