Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun 2024 ini tidak akan membuat kaget para pengusaha dan konsumen rokok. Mereka seolah sudah memaklumi jika di tahun ini harga rokok naik lagi.

Itu karena kebijakan multiyears sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022 silam. Poin kebijakan pada PMK nomor 191 tahun 2022 adalah tentang kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun yakni 2023 dan 2024.

Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Persatuan perusahaan rokok Kudus (PPRK) pun mengamini hal tersebut. Ketua mereka Agus Sarjono mengatakan jika saat ini belum ada respon yang reaktif dengan adanya kenaikan ini.

”Yak arena sudah ditetapkan dua tahun lalu dan ini tinggal definitif saja, jadi ya tidak ada respon yang sifatnya reaktif untuk menolak,” ujarnya Kamis (4/1/2024).

Di tingkat pengusaha rokok sendiri,  Agus menyebut kenaikan 10 persen itu juga tidak akan berlaku menyeluruh. Rokok besar di golongan I tentu akan naik dengan ketetapan tersebut.

Namun bagi golongan III, mereka diberi kelonggaran atas pertimbangan merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Kenaikan cukai dimungkinkan hanya berada di kisaran 3 hingga 5 persen.

”Karena memang mereka banyak menyerap tenaga kerja, sehingga mungkin untuk keberlangsungan itu ya,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai tahun 2024 menjadi Rp 246,68 triliun pada tahun 2024. Target tersebut naik sekitar 8 persenan dibanding tahun 2023 ini.

PeNErimaan tersebut dibagi ke sejumlah pos. Yang paling besar adalah pos penerimaan hasil tembakau sebesar Rp 230,41 triliun. Target ini naik sekitar Rp 11,71 triliun atau 5,35 persen dari target perpres 75 tahun 2023.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler