DBHCHT untuk Pemkab Kudus Tahun Ini Berkurang
Anggara Jiwandhana
Selasa, 9 Januari 2024 12:26:00
Murianews, Kudus – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (jateng), pada tahun 2024 diproyeksikan turun.
Adapun alokasi prediksi yang diterima berdasarkan penerimaan Bea Cukai hanya sebesar Rp 212 miliar. Sementara pada 2023 kemarin, alokasi dana cukai Pemkab Kudus mencapai Rp 238 miliar.
Kepala bagian Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan, penurunan ini dikarenakan imbas turunnya pendapatan cukai yang diterima negara.
Informasinya, memang banyak perokok yang kini beralih ke sigaret kretek tangan (SKT) atau golongan III. Sehingga penerimaan cukai dari pembelian rokok SKM atau golongan I menurun.
”Sebenarnya penurunan anggaran cukai ini tidak terjadi di Kudus saja, tapi juga di wilayah-wilayah lain yang menerima dana cukai,” katanya Selasa (9/1/2024).
Pemkab Kudus sendiri, sambung Agung, sudah memploting anggaran proyeksi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021.
”Pengaturan anggaran sudah diatur dalam PMK, jadi Pemkab Kudus tidak bisa asal menggelontorkan dana tersebut,” ungkapnya.
Data dari Direktort Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitasi Temabakau, pada tahun 2022 rokok golongan 1 bisa terproduksi hingga 154,75 miliar batang. Kemudian setelah terjadi kenaikan 10 persen di 2023, produksi rokok turun di 134,95 miliar batang.
Di sini lain, jumlah produksi rokok untuk golongan II dan III justru naik. Di mana untuk golongan II, pada tahun 2022 terproduksi sebanyak 64,27 miliar batang, kemudian hingga triwulan III ini sudah terproduksi 70.92 miliar batang, atau naik 10,3 persen.
Kemudian untuk golongan III alias sigaret kretek tangan (SKT), kenaikanya sangat signifikan. Yakni dari 35,98 miliar batang pada 2022 naik sampai 31,1 persen di triwulan ketiga ini. atau sudah terproduksi 47,16 miliar batang.
Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (jateng), pada tahun 2024 diproyeksikan turun.
Adapun alokasi prediksi yang diterima berdasarkan penerimaan Bea Cukai hanya sebesar Rp 212 miliar. Sementara pada 2023 kemarin, alokasi dana cukai Pemkab Kudus mencapai Rp 238 miliar.
Kepala bagian Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan, penurunan ini dikarenakan imbas turunnya pendapatan cukai yang diterima negara.
Informasinya, memang banyak perokok yang kini beralih ke sigaret kretek tangan (SKT) atau golongan III. Sehingga penerimaan cukai dari pembelian rokok SKM atau golongan I menurun.
”Sebenarnya penurunan anggaran cukai ini tidak terjadi di Kudus saja, tapi juga di wilayah-wilayah lain yang menerima dana cukai,” katanya Selasa (9/1/2024).
Pemkab Kudus sendiri, sambung Agung, sudah memploting anggaran proyeksi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021.
”Pengaturan anggaran sudah diatur dalam PMK, jadi Pemkab Kudus tidak bisa asal menggelontorkan dana tersebut,” ungkapnya.
Data dari Direktort Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitasi Temabakau, pada tahun 2022 rokok golongan 1 bisa terproduksi hingga 154,75 miliar batang. Kemudian setelah terjadi kenaikan 10 persen di 2023, produksi rokok turun di 134,95 miliar batang.
Di sini lain, jumlah produksi rokok untuk golongan II dan III justru naik. Di mana untuk golongan II, pada tahun 2022 terproduksi sebanyak 64,27 miliar batang, kemudian hingga triwulan III ini sudah terproduksi 70.92 miliar batang, atau naik 10,3 persen.
Kemudian untuk golongan III alias sigaret kretek tangan (SKT), kenaikanya sangat signifikan. Yakni dari 35,98 miliar batang pada 2022 naik sampai 31,1 persen di triwulan ketiga ini. atau sudah terproduksi 47,16 miliar batang.
Editor: Cholis Anwar