Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus –  Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah mengungkap 181 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 19,6 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan.

Kepala Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Noegroho menuturkan, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan tersebut adalah sebesar Rp 24,6 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 17 miliar.

”Bayangkan jika dalam setahun itu ada 365 hari, Bea Cukai melakukan penindakan berarti hampir dua hari sekali dilakukan penindakan, inilah betapa seriusnya kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (11/1/2024).

Dari jumlah penindakan, kata Arif, pada tahun 2023 kemarin memang terjadi penambahan penindakan. Di mana tahun 2022 ada sebanyak 160-an kasus yang terungkap.

Sedangkan terkait modusnya, Arif menyebut modus penyelundupannya kerap kali berulang. Beberapa oknum bahkan tertangkap lagi dengan modus operasi yang berbeda.

”Modusnya masih sama saja ya, cuma yang lebih banyak yang tiap tahun yang berbeda,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan pada rokok ilegal, Bea Cukai juga menindak perusahaan rokok yang melakukan pelanggaran. Seperti menjual lagi pita cukai sisa produksi.

Ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan 24 perusahaan rokok tersebut. Yang pertama adalah melakukan pelekatan pita sigaret kretek tangan (SKT) ke rokok sigaret kretek mesin (SKM).

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. ”Biasanya ada yang memang disengaja namun ada juga yang kesalahan manusia alias human error,” tambah dia.

Arif melanjutkan, sementara jika dalam perjalanannya sebuah perusahaan rokok memesan seribu pita cukai jenis apa pun, namun sisa dan dijual kembali. Itu dinyatakan pelanggaran pidana.

”Jadi misal ada perusahaan A yang pesan ke kami sejumlah pita, namun kok sisa, nah kalau dijual lagi itu masuknya pidana. Baik yang administrasi maupun pidana bisa dikenakan denda,” tuturnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler