Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berangkat tahun 2024 ini.

Daftar nama jemaah haji tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut pun dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama. Adapun caranya dengan mengakses menu daftar jemaah haji reguler masuk alokasi kuota 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai.

”Serta sudah diterbitkan pula dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia dalam keterangan persnya di laman resmi Kemenag seperti dilansir Murianews.com, Kamis (11/1/2024).

Pihaknys sendiri kini sedang berada di Arab Saudi mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

”Selain itu juga Menag tengah memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun catering,” ungkapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama bagi para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini. Di mana para jemaah bisa membayar per Kamis (10/11/2024) kemarin hingga 12 Februari 2024 mendatang.

Adapun besaran Bipih yang harus dibayar para calon jemaah haji reguler berkisar di angka Rp 49 juta hingga Rp 60 juta. Tergantung melalui embarkasi mana para jemaah haji berangkat.

Editor: Supriyadi

Komentar