Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Meskipun Menteri Menteri Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penundaan kenaikan pajak tersebut, tetapi sejumlah pemerintah daerah sudah mulai ancang-ancang.

Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) sendiri tidak begitu berpengaruh apabila pajak hiburan dinaikkan. Terlebih tidak semua kategori hiburan akan dipungut dan dinaikkan tarif pajaknya.

Hanya ada lima kategori saja yang akan diterapkan hal tersebut. Adapun lima kategori hiburan yang akan dipungut pajak di antaranya ialah hiburan diskotik, karaoke, bar dan spa.

Sementara di Kabupaten Kudus jelas melarang pengusaha membuka usaha diskotik, bar dan karaoke. Hanya sektor usaha spa yang dimungkinkan akan kena imbas kebijakan ini.

”Kalau di Kudus mau naik tidak naik ya sama saja, sektor usaha yang mengalami kenaikan kan ya dilarang di sini,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah, Kamis (18/1/2024).

Pajak hiburan di Kudus, sambung Djati lebih kepada penarikan ke sejumlah lokasi permainan atau game center di sejumlah Mall. Selain itu juga ada penarikan pajak untuk konser-konser berbayar yang diselenggarakan di Kudus.

”Paling pajak hiburan kami dari situ, namun tetap kami pantau untuk perkembangannya,” tambahnya.

Dari pemerintah sendiri, sambung Djati, juga telah membuat perda terkait penerimaan pajak daerah di tahun 2024. Di mana ada sejumlah pajak yang justru dihapuskan, namun jasanya tetap ada. Seperti pajak KIR.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler