Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diadukan ke Bawaslu Kudus karena diduga tidak netral saat masa kampanye Pemilu 2024.

ASN Pemkab Kudus itu, dilaporkan atas dugaan menghasut atau mengajak orang lain untuk mencoblos salah satu peserta kontestan pemilu. Hanya, Bawaslu enggan berbicara lebih detail mengenai hal ini.

”Ada satu orang, namun itu baru dugaan saja, kami masih melakukan penelusuran,” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Murianews.com, Rabu (31/1/2024).

Pihak Bawaslu, sambung dia, kini baru mencari bukti pendukung aduan tersebut. Ketika nantinya terbukti, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi penindakan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Atau kalau di Kudus ya mungkin Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati,” sambungnya.

Heru menambahkan, Bawaslu memang tidak memiliki wewenang untuk menindak perkara netralitas ASN. Karena itu pihak Bawaslu tidak akan memanggil oknum tersebut.

”Kami tidak akan memanggil yang bersangkutan karena itu bukan wewenang kami,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sendiri telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk para ASN yang tidak netral saat pemilu 2024.

Sanksi yang terberat adalah diberhentikan secara tidak hormat. Itu jika mereka melakukan pelanggaran berat seperti politik praktis, seperti mereka bergabung ke sebuah partai politik dan melakukan kampanye terang-terangan.

Sementara jika para ASN secara terang-terangan mendukung sebuah pasangan calon dalam kontestasi apapun, mereka akan menerima sanksi sedang. Adapun sanksinya akan diputuskan sesuai regulasi yang ada.

Kemudian untuk sanksi paling ringan adalah teguran secara tertulis ataupun lisan. Kategori pelanggaran ini  bisa menyerupai melakukan pose yang dilarang dan mengupload ke media sosial. Serta menyukai postingan partaai politik dan menyebarkannya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler