Belasan Orang Diperiksa Soal Penundaan Pelantikan Perades Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Februari 2024 15:10:00
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi telah memanggil belasan orang terkait kasus penundaan pelantikan perangkat desa atau perades di sejumlah desa di Kudus.
”Benar ada sekitar sepuluh lebih orang yang kami panggil terkait laporan perangkat desa ini,” ucap Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno melalui Kanit Tipikor Ipda Arief Gunawan pada awak media, Kamis (1/2/2024).
Polres Kudus sendiri, kata dia, menerima limpahan kasus aduan penundaan pelantikan perangkat desa itu dari Polda Jawa Tengah. Mereka menerima pelimpahan tersebut 28 Desember 2023 lalu.
”Kami menerima dari Polda tanggal 28 Desember, kalau aduannya dari sana sekitar tanggal 24 November 2023 silam,” ungkapnya.
Kuasa hukum perangkat desa terpilih Budi Supriyanto menyambut baik pemeriksaan pada sejumlah orang tersebut. Kasus ini pun perlu dikawal hingga tuntas mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat penundaan pelantikan perangkat desa tersebut.
”Tentu kami mendorong agar ini segera diusut, kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolda dan Kapolres yang memproses aduan kami soal adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan ini,” ucapnya pada Murianews.com
Dia pun berharap pihak yang menunda pelantikan ini bisa mendapat hal yang setimpal. Mengingat kerugian tidak hanya berdampak pada peserta saja, melainkan juga kepada pemerintah secara keseluruhan.
”Karena itu kan menggunakan anggaran negara, sudah dilakukan skema yang sesuai regulasi namun hasilnya tidak kunjung dilantik kan ada kerugian di sana. Karena itu aduan kami dimasukkan ke kriminal khusus atau krimsus, karena memang kami mengendus ada penyalahgunaan wewenang,” tekannya.
Seperti diketahui, kasus carut marut pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kudus sendiri bermula tepat setelah Unpad mengeluarkan hasil tes yang dinilai berubah dan tidak sesuai real time.
Sejak saat itu, terpecahlah dua kubu yakni Kubu yang meminta pelantikan dan kubu yang membatalkan pelantikan.
Keduanya sama-sama melakukan tuntutan di pengadilan. Namun yang terakhir, pengadilan memutuskan kemenangan bagi kelompok peringkat satu terpilih. Namun entah kenapa Pemkab Kudus masih menunda pelantikan.
Editor: Supriyadi



