Satu Ketua KPPS di Kudus Mengundurkan Diri
Anggara Jiwandhana
Senin, 5 Februari 2024 14:04:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah mencatat ada satu ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di salah satu TPS di Kudus yang mengundurkan diri di awal bulan ini.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, yang bersangkutan tidak menjelaskan pasti mengapa dia mengundukan diri. Hanya, dalam suratnya dijelaskan jika alasan dia mundur dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bisa juga karena kesibukan pekerjaan sehingga tidak bisa membagi waktu, atau dapat panggilan untuk bekerja diluar kota, itu privasi yang bersangkutan, kami menghormatinya,” kata Faisol, Senin (5/2/2024).
Dia menambahkan, surat pengunduran diri Ketua KPPS tersebut dikirim tanggal 2 Februari kemarin. KPU, langsung melakukan proses pengunduran diri itu.
”Karena memang kaitannya dengan SK, honor dan produk hukum yang lain, makanya segera diproses,”pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) sendiri melantik sebanyak 18.361 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pemilu 2024.
Pelantikan KPPS dilaksanakan secara terpisah di beberapa balai desa di Kudus. Di antaranya Balai Desa Gulang, Desa Kuwukan dan Desa Gondangmanis, 25 Januari silam.
Anggota KPU Kudus Divisi Program Data dan Informasi Miftahur Rohmah menekankan kepada para anggota KPPS untuk bisa sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Mereka juga dituntut untuk bekerja secara professional, penuh ketelitian dan hati-hati.
Para KPPS ini juga telah menerima pembekalan tentang tata kerja menjadi kelompok penyelenggara pemilu. Mereka juga akan mendapat bimbingan teknis sebelum menjalankan tugasnya nanti.
Khusus petugas KPPS yang akan bertugas di TPS rawan bencana, mereka juga dibekali pengetahuan tambahan untuk antisipasi penanganan bencana di TPS rawan bencana di Kudus.
Sehingga mereka tau apa yang harus dilakukan bila terjadi bencana baik di saat, sebelum dan sesudah pemilihan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah mencatat ada satu ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di salah satu TPS di Kudus yang mengundurkan diri di awal bulan ini.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, yang bersangkutan tidak menjelaskan pasti mengapa dia mengundukan diri. Hanya, dalam suratnya dijelaskan jika alasan dia mundur dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bisa juga karena kesibukan pekerjaan sehingga tidak bisa membagi waktu, atau dapat panggilan untuk bekerja diluar kota, itu privasi yang bersangkutan, kami menghormatinya,” kata Faisol, Senin (5/2/2024).
Dia menambahkan, surat pengunduran diri Ketua KPPS tersebut dikirim tanggal 2 Februari kemarin. KPU, langsung melakukan proses pengunduran diri itu.
”Karena memang kaitannya dengan SK, honor dan produk hukum yang lain, makanya segera diproses,”pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) sendiri melantik sebanyak 18.361 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pemilu 2024.
Pelantikan KPPS dilaksanakan secara terpisah di beberapa balai desa di Kudus. Di antaranya Balai Desa Gulang, Desa Kuwukan dan Desa Gondangmanis, 25 Januari silam.
Anggota KPU Kudus Divisi Program Data dan Informasi Miftahur Rohmah menekankan kepada para anggota KPPS untuk bisa sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Mereka juga dituntut untuk bekerja secara professional, penuh ketelitian dan hati-hati.
Para KPPS ini juga telah menerima pembekalan tentang tata kerja menjadi kelompok penyelenggara pemilu. Mereka juga akan mendapat bimbingan teknis sebelum menjalankan tugasnya nanti.
Khusus petugas KPPS yang akan bertugas di TPS rawan bencana, mereka juga dibekali pengetahuan tambahan untuk antisipasi penanganan bencana di TPS rawan bencana di Kudus.
Sehingga mereka tau apa yang harus dilakukan bila terjadi bencana baik di saat, sebelum dan sesudah pemilihan.
Editor: Supriyadi