Agus Wariono Akhirnya Duduk Lega di Kursi DPRD Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 29 Februari 2024 12:06:00
Murianews, Kudus – Sengketa Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi dengan kader lainnya, Agus Wariono akhirnya rampung. Agus, akhirnya dilantik dan merasakan kursi DPRD Kudus di sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Pelantikan tersebut berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kudus, Kamis (29/2/2024) siang. Dia resmi menggantikan kursi Nurhudi yang kini menjadi caleg PDIP dan berpotensi lolos lagi di Pemilu 2024 ini.
Ditemui usai pelantikan Agus mengatakan akan fokus untuk mengikuti segala tahapan yang telah dilangsungkan. Karena memang, masa jabatan DPRD kini hanya tersisa enam bulan saja.
”Walaupun waktu jabatan tinggal enam bulan, kami harap tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Agus.
Dia, akan masuk di Komisi D dan kelengkapan di Banggar menggantikan Nurhudi.
”Tinggal enam bulan kami harap bisa bermanfaat lah, kami akan meneruskan usulan-usulan yang belum terealisasi kemarin,” tuturnya.
Menanggapi lamanya proses PAW-nya, Agus berkata itu memang permasalahan politik. Dia telaah Ikhlas dan menanggapi enteng apa yang sudah terjadi.
”Yang penting kita nikmatilah enam bulan ini, kemarin itu memang proses politik, yang penting kami nikmati,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kudus Masan berpesan agar Agus Wariono bisa segera menyesuaikan dengan kerja rekan-rekan lainnya.
”Segera menyesuaikan, bekerja sesuai Amanah yang diberikan oleh rakyat, perjuangkan masyarakat yang diwakili,” kata Masan.
Sekalipun hanya enam bulan, sambung Masan, Agus masih bisa berperan untuk masyarakat karena memang masih ada pembahasan RKPD dan KUA PPAS.
”Dia kan sudah pernah menjadi anggota dewan, saya kira sudah paham dengan tugas-tugasnya dan bisa segera menyesuaikan,” pungkasnya.
Dalam perjalannya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kudus sempat mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Nurhudi di kursi DPRD Kudus. Dia, akan digantikan kader Gerindra lainnya, yakni Agus Wariono.
PAW itu merupakan hasil kesepakatan kedua pihak di hadapan Mahkamah Partai. Saat itu, mereka sepakat berbagi masa jabatan masing-masing 2,5 tahun. Yang pertama untuk Nurhudi dan selanjutnya untuk Agus Wariono.
Namun kemudian Pihak Nurhudi mengutarakan keberatannya atas pengajuan PAW untuk dirinya ini. Pasalnya, dia merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kudus sebagaimana alasan yang disampaikan DPC Partai Gerindra.
Editor: Supriyadi



