Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah, menganggarkan Rp 44,7 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) alias gaji ke-13  untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024 ini.

Rinciannya, Rp 34,4 miliar untuk THR dan  Rp 10,3 miliar untuk TPP. Pencairan THR dan TPP ini akan dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Sementara ASN yang akan mendapat THR adalah dari Pegawai Negeri Sipil  (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu ada juga untuk bupati, anggota dan pimpinan DPRD.

THR juga diberikan kepada pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan  Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengungkapkan, nominal THR akan diberikan pada awal bulan depan.

Dengan besaran sesuai pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterimakan dalam satu bulan.

”Kami cairkan di 3 April 2024 mendatang ya, kalau gaji ke-13 atau TPP-nya akan cair setelahnya,” kata Djati, Jumat (29/3/2024).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, jumlah ASN di Kota Kretek yang akan mendapatkan THR pada tahun ini adalah sebanyak 2.106 pegawai.

”Jumlah tersebut belum termasuk pegawai Puskesmas dan rumah sakit daerah ya, itu jumlah untuk PNS dan PPPK,” ungkapnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler