Pemilu 2024
Caleg Janjikan Umrah di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara
Anggara Jiwandhana
Senin, 1 April 2024 22:17:00
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, menyeret satu caleg yang menjanjikan hadiah umrah saat Pemilu 2024 lalu ke ranah pidana. Caleg yang diketahui bernama Mualim tersebut pun telah menjalani sidang dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Caleg dari Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (1/4/2024) pukul 15.30 WIB.
Vonis tiga bulan penjara tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut enam bulan penjara.
Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar kedepannya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus. Baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain.
Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
”Semoga ini menjadikan contoh untuk pemilu yang akan datang sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang caleg di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam terjerat pelanggaran pidana Pemilu karena menjanjikan undian umrah dan hadiah lainnya.
Dia melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Selain itu, dia juga bisa dijerat denda paling banyak 24 juta akibat perbuatannya membujuk pemilih untuk mengubah pilihannya di Pemilu 2024.
Kasus ini merupakan temuan dari hasil penyelidikan Bawaslu Kudus. Di mana awal mulanya terdapat baliho seorang caleg yang menjanjikan hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD di Pemilu 2024.
Selain menemukan adanya baliho tersebut, Bawaslu juga menemukan adanya tim dari caleg tersebut yang membagikan voucher pada masyarakat.
Editor: Supriyadi



