Murianews, Kudus – Lahan bakal pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau alias SIHT Kudus, Jawa Tengah, di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo kini malah ditanami jagung oleh sekelompok petani. Parahnya, mereka melakukannya secara illegal alias tidak izin terlebih dahulu.
Padahal pembangunan empat Gedung produksi SKT akan dilakukan awal Juni mendatang. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop UKM) Kudus pun dibuat geleng-geleng kepala dengan hal ini.
Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, mayoritas lahan yang sudah diurug kini berisi dengan tanaman jagung dengan ketinggian sekitar satu meter-an. Hal ini diketahui ketika ia baru pertama kali masuk pasca libur Lebaran kemarin.
”Hari pertama kami masuk kerja, kami dikagetkan dengan hal ini, saat kami melakukan pengecekan, kami melihat tanaman ini sudah banyak yang tumbuh, tingginya satu meteran,” ucapnya Rabu (24/3/2024).
Melihat fenomena itu, pihak dinas pun langsung memanggil para petani yang melakukan penanaman. Mereka diberi pengertian jika lahan tersebut adalah milik pemerintah dan akan digunakan untuk membangun Gedung produksi.
”Kami berikan arahan pada mereka, kami cari jalan keluarnya, mereka meminta waktu hingga masa panen, tapi kami tidak mau,” ungkapnya.
Anggaran untuk pembangunan SIHT tahap kedua ini, telah disiapkan anggaran Rp 11,3 miliar.
Anggaran tersebut akan meliputi Pembangunan empat gudang produksi, hangar Bea Cukai Kudus, Pembangunan intalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga pengaspalan jalan di Kawasan SIHT.
Adapun luasan SIHT Pemkab Kudus adalah seluas 3,6 hektare. Pihak dinas saat ini telah membangun sejumlah komponen pendukung SIHT. Seperti pagar keliling, pembangunan talud, hingga drainase. Dengan total anggaran mencapai Rp 21 miliar.



