Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menerapkan upah minimum kabupaten atau UMK 2024 untuk penggajian karyawannya.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop UKM) Kudus memastikan hal tersebut usai melakukan pemantauan di bulan Februari hingga April kemarin.

Adapun pemantauan dilaksanakan dengan model sampling dengan jumlah perusahaan yang dipantau sebanyak 50-an perusahaan.

Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, UMR Kudus untuk tahun 2024 ini adalah sekitar Rp 2,5 juta. Perusahaan, wajib membayar secara bulat upah pegawainya dengan nominal itu, alias bukan jumlah akumulasi gaji dan tunjangan lainnya.

”Jadi bulat Rp 2,5 jutaan hanya untuk upah di luar tunjangan, di Kudus sendiri pelaksanaannya sudah bagus, mayoritas sudah menerapkannya semua,” kata Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Jumat (3/5/2024).

Rini mengatakan, banyak perusahaan di Kudus juga sudah menerapkan regulasi skala upah. Sehingga pekerja lama tidak ada yang melakukan protes dan menimbulkan konflik.

”Pengupahannya sudah sesuai, untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun, mereka akan mendapat nominal UMR, sementara yang di atas setahun menggunakan skala upah yang sudah disepakati karyawan dan perusahaan,” tuturnya.

UMK Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 2.516.888,-. Ketetapan ini, tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per tanggal 30 November 2023.

Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.

Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.

Kabupaten Kudus sendiri, mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp 2.516.888,-. Atau sama seperti nominal penetapannya.

Nominal tersebut adalah murni formulasi dari formulasi  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler