Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat Sumarjono dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024) siang.

Dengan ditolaknya PHPU ini maka dipastikan Muhammad Chaedar Ali Maroef yang juga sama-sama caleg dari Partai Demokrat akan menduduki kursi DPRD Kudus sebagaimana ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang digugat olehnya.

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyampaikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya bahwa petitum yang diajukan Sumarjono melalui kuasa hukumnya, dinilai bertengan satu dengan yang lain.

Lebih lanjut pada petitum angka 3, pemohon meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU sebagai termohon melakukan penghitungan ulang perolehan suara di 21 TPS di tiga desa di Kecamatan Gebog.

Di sisi lain, pada petitum angka 4, pemohon meminta majelis hakim untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian Anggota DPRD Kudus tahun 2024.

Majelis hakim pun menganggap dua petitum ini saling bertentangan satu sama lain untuk dijadikan satu permohonan kumulatif. Sehingga tanpa memperhatikan eksepsi dari Termohon, majelis hakim langsung memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol membenarkan putusan MK tersebut. Dia mengatakan secara ringkas putusan Sumarjono telah ditolak oleh MK.

”Intinya perkara tersebut tidak diterima atau ditolak oleh majelis hakim MK,” kata Faisol.

Dengan adanya putusan tersebut, sambungnya, KPU Kudus akan segera menggelar penetapan caleg DPRD Kudus yang sudah terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

”Nanti kan KPU RI menerima salinan putusan dari MK. Setelah itu KPU meneruskan putusan ke KPU kabupaten/kota yang ada sengketa. Tiga hari setelah mendapatkan salinan, kami akan menggelar pleno penetapan Caleg DPRD Kudus terpilih,” pungkasnya.

Komentar