KSPSI Kudus: Timbang Tapera, Optimalkan Saja BPJS Ketenagakerjaan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Mei 2024 15:37:00
Murianews, Kudus – Serikat pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyangsikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bisa menjamin pekerja langsung mendapatkan hunian. Mereka pun menilai pemerintah sebaikanya mengoptimalkan BPJS Ketenagakerjaan saja.
Bila program itu digunakan untuk mengaplikasikan program Tapera, tentu akan lebih baik dan jelas. Bagi pekerja yang belum memiliki rumah bisa bermanfaat untuk pencicilan KPR. Sementara untuk yang sudah memiliki rumah bisa masuk ke Tabungan pekerja.
”Daripada Tapera,mending optimalkan itu saja (BPJS Ketenagakerjaan) program dan caranya kan hampir sama, tinggal bagaimana mekanismenya,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus Andreas Hua pada Murianews.com, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, sambung dia, KSPSI berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali penerapan Tapera ini. Apalagi di kalangan pekerja saja saat ini masih ramai tentang jaminan pensiun yang baru bisa dicairkan apabila telah mencapai usia pensiun sesuai ketetapan BPJS.
”Teman-teman saat ini masih dilema dengan regulasi dari BPJS Naker soal pencairan dana pensiun, adanya Tapera ini nanti bisa menambahi beban kami,” tekannya.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.
Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh simpanan tersebut.



