Perpanjangan Masa Jabatan 123 Kades di Kudus Tunggu Juknis
Anggara Jiwandhana
Jumat, 31 Mei 2024 13:55:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu petunjuk teknis perpanjangan masa jabatan 123 kepala desa yang ada di Kudus. Meski begitu, pemkab mulai melakukan pengkajian pendukung untuk mempersiapkan perpanjangan masa jabatan bagi para kades.
Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dinas PMD Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, para kepala desa nantinya akan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dian menyebutkan, perpanjangan masa jabatan nantinya akan mengikuti masa jabatan sebelumnya dari kepala desa. Namun yang jelas, masing-masing dari mereka akan mendapat perpanjangan maksimal dua tahun.
”Di Kudus itu kan ada tiga gelombang pilkades, nah itu nanti beda-beda perpanjangannya. Kalau yang selesai 2025 ya akan diperpanjang ke 2027,” ucapnya pada Murianews.com, Jumat (31/5/2024).
Dengan diperpanjangnya masa jabatan kades nanti, Dian pun berharap kinerja masing-masing pemdes di bawah kepemimpinan para kades bisa lebih cemerlang lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin krusial yang diubah adalah masa jabatan Kades, yang kini bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Terkait berlakunya masa jabatan kepala desa yang baru, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan jika semua ketentuan baru dalam UU Desa akan langsung berlaku setelah disahkan
Hal itu tidak terkecuali juga untuk masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dengan dua periode.
Dia juga menjelaskan jika kades yang menjabat sebelum RUU Desa itu disahkan jadi UU, maka secara otomatis jabatannya akan diperpanjang menjadi 8 tahun.



