Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan program layanan pemutihan atau penghapusan denda pajak untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kudus. Program ini, bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak mulai bulan ini hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

Mengingat sebelumnya, Pemkab Kudus pernah memberikan layanan yang sama dan terbukti bisa meningkatkan capaian penerimaan di sektor ini.

”Sama seperti yang kemarin, ini tidak terbatas pada tunggakan PBB di tahun tertentu, mau tahun berapapun silahkan bisa memanfaatkan program ini, jadi cuma bayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya,” ucapnya Rabu (19/6/2024).

Pihaknya juga berharap, melalui program ini banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa segera membayarkannya. Dengan begitu, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus bisa berkurang.

”Masih ada tunggakan dari beberapa tahun lalu, namun melalui program ini sedikit demi sedikit bisa terbayarkan, semoga di tahun ini juga demikian,” pungkasnya.

Sebelum ini, Pemkab Kudus membuka program pemutihan ini sebagai bentuk kepedulian pada sektor usaha yang terdampak Covid-19. Program itu juga sebagai salah satu bentuk perayaan HUT Kabupaten Kudus tahun lalu.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler