Calon DPRD Kudus Terpilih Belum Laporkan LHKPN, Bisa Tak Dilantik
Anggara Jiwandhana
Senin, 24 Juni 2024 13:33:00
Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, meminta seluruh calon anggota DPRD Kudus terpilih untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya. KPU mencatat, ada sebanyak 13 calon anggota DPRD Kudus yang baru belum melaporkan LHKPN itu.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, mayoritas calon anggota DPRD Kudus terpilih yang belum menyerahkan adalah para calon baru. Sementara mayoritas calon incumbent sudah menyerahkan LHKPN-nya.
”Sekitar sepuluh orang itu calon baru semua, nanti akan coba kami lakukan pembimbingan karena mungkin masih awam,” ucapnya Senin (24/6/2024).
dia menambahkan, penyeragan LHKPN menjadi syarat utama calon anggota DPRD terpilih bisa dilantik. Jika tidak, mereka tidak akan diikutsertakkan di pelantikan.
Batas penyerahan LHKPN sendiri adalah maksimal 21 hari sebelum proses pelantikan dilangsungkan.
”Jika mengacu di regulasi yang masih berlaku saat ini, pelantikannya akan tetap dilaksanakan di bulan Agustus mendatang,” tambahnya.
Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang LO tiap parpol atau staf parpol untuk berkoordinasi terkait penyerahan LHKPN.
”Sekaligus untuk percepatan penyerahan LHKPN masing-masing caleg,” pungkasnya.
KPU Kudus, Jawa Tengah secara resmi menetapkan 45 anggota DPRD Kudus terpilih di Hotel Griptha, Selasa (28/5/2024). Ke 45 anggota DPRD Kudus ini akan segera dilantik dan berstatus anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.
Dari 45 calon tersebut, 13 di antaranya merupakan calon anggota DPRD yang baru.



