Kudus Kantongi HKI untuk Alpukat Japan dan Duku Sumber
Anggara Jiwandhana
Rabu, 3 Juli 2024 06:50:00
Murianews, Kudus – Alpukat Japan dari Desa Japan Kecamatan Dawe dan Duku Sumber dari Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, kini resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Kabupaten Kudus.
HKI ini pun resmi tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain dua varietas buah tersebut, Tari Cahya Nojorono yang merupakan karya tari memadukan nilai budaya Kudus dan Nojorono Kudus juga mendapat sertifikat HKI
Penyerahan sertifikat HKI ini pun diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie baru-baru ini di Pendapa Kudus.
Pj Bupati HM Hasan Chabibie pun mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memudahkan kepengurusan HKI. Menurutnya, ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi hak intelktual masyarakat.
”Sebagaimana contoh di Kudus, dari Alpukat Japan, Duku Sumber hingga Tari Cahya Nojorono diberi hak kekayaan intelktual, saya pikir ini memberikan rasa aman bagi semua pelaku industri kreatif yang mau mengembangkan usahanya lebih besar,” ujar Hasan
Melalui hak intelektual ini, Hasan menyebut bahwa hal ini bisa meningkatkan kesejahteraan masayarakat bilamana makin banyak pula potensi Kudus yang diinventarisasi.
”Makin banyak potensi di Kudus ini kita inventarisasi, kami akan kerja sama dengan OPD terkait, sehingga banyak (potensi kekayaan intelektual dari Kudus) yang dicatatkan,” ungkapnya.
Kudus sendiri kini sudah memiliki tujuh HKI. Yakni kopi muria, lentog tanjung, joglo pencu, soto kerbau, sate kerbau, parijoto, dan caping kalo.



