Menilik Proses Pelepasan Luwur Pasarean Makam Sunan Kudus
Anggara Jiwandhana
Minggu, 7 Juli 2024 09:07:00
Murianews, Kudus – Tradisi Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus 2024 kini dimulai. Makam Kanjeng Sunan Kudus di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini sedang tak berselimut luwur atau kelambu.
Kain-kain putih beraneka simpul itu tengah dilepas dan akan diganti dengan kain-kain luwur yang baru.
Prosesinya sendiri, dimulai tepat pukul 06.00 WIB pada 1 Muharram. Atau jika dalam kalender masehi jatuh di hari Minggu (7/7/2023) hari ini.
Kegiatan pelepasan luwur diawali dengan melakukan ziarah ke Makam Sunan Kudus. Lantunan tahlil dan doa-doa kemudian dipanjatkan tepat sebelum prosesi pelepasan luwur dimulai.
Ada 35 perewang yang berpartisipasi dalam tradisi ini. Sebagian perewang kemudian bertugas melepas luwur yang ada di dinding-dinding makam. Sebagiannya lagi, membawanya ke luar makam untuk diurai motifnya lalu dipotong untuk kemudian dibagikan kepada para alim ulama dan tokoh masyarakat.
Adapun total panjang kain sendiri mencapai 1.500 meter. Luwur yang pertama kali di lepas adalah luwur yang berada di sekeliling cungkup Makam Sunan Kudus. Kemudian diikuti luwur-luwur di sekitarnya.
Ketua Panitia kegiatan Tradisi Buka Luwur Makam Sunan Kudus Zaenal Abisin mengatakan, proses pelepasan luwur berlangsung kurang lebih tiga jam. Terhitung pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Dia menambahkan, ada beberapa jenis luwur yang dilepas saat tradisi Buka Luwur ini. Mulai dari luwur ranjam, luwur wiru, luwur kompol, luwur melati, hingga luwur ombak banyu.
Untuk ornamen-ornamen tersebut, dibuat menggunakan kain mori sebanyak 20 pis. ”Satu pis-nya 45 meter, nanti kalau sudah akan ditempatkan kembali di sudut-sudut dan sisi-sisi makam,” ucapnya di sela kegiatan.
Rangkaian acara buka luwur sendiri, kata dia, terdiri dari melepas klambu Kanjeng Sunan Kudus di hari ini. Kemudian mulai pembuatan luwur baru pada 6 muharram samai 9 muharram.
”Lalu dipasang lagi di 10 muharram saat upacara Buka Luwur,” ungkapnya.



