Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Kudus – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah atau Pertamina RJBT menegur satu SPBU di Kudus usai melakukan pembatasan untuk pembelian pertalite bagi konsumen. Satu SPBU tersebut diketahui berada di Kecamatan Undaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, pada Murianews.com Jumat (19/7/2024).

Brasto menerangkan, dia mendapat adanya laporan pembatasan pembelian pertalite di salah satu SPBU di Undaan, padahal dari Pertamina RJBT tidak menginstruksikan adanya pembatasan pembelian untuk jenis bahan bakar itu.

”Kami sudah ingatkan ke SPBU tersebut untuk tetap melayani pembelian Pertalite sepeda motor sesuai kapasitas tangki BBM dengan standar pabrikan,” kata Brasto.

Dia menambahkan, alasan dari pembatasan yang dilakukan SPBU tersebut adalah karena SPBU tersebut berinisiatif melakukan pembatasan pembelian Pertalite sebesar 5 liter ke sepeda motor untuk menghindari pelangsir yang memanfaatkan modifikasi tangki BBM.

”SPBU tetap dilarang menyalurkan Pertalite kepada pengecer atau pihak lain yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Penyaluran Pertalite kepada konsumen non kendaraan dalam bentuk jerigen hanya dibolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi yang masih berlaku,” tambahnya.

Selain mengingatkan kepada SPBU terkait, Brasto juga mengimbau kepada para konsumen untuk membeli BBM jenis nonsubsidi. Apalagi kendaraanya merupakan kendaraan keluaran terbaru.

”Seperti yang di Undaan ini yang mengisi ini sepeda motor PCX, kami mengimbau kembali yang sepeda motor yang mampu untuk bisa membeli Pertamax atau Pertamax Turbo sesuai spesifikasi dan kompresi mesin kendaraan,” tekannya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler