Pemkab Kudus Tegas Larang ASN-nya Ambil Pinjaman Online
Anggara Jiwandhana
Senin, 12 Agustus 2024 11:11:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, tegas melarang para aparatur sipil negara alias ASN-nya untuk mengambil pinjaman online alias pinjol. Selain itu juga, mereka juga diminta untuk tidak terjerumus dalam lingkaran judi online.
Larangan tegas tersebut pun dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/1792/2024 tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno mengungkapkan, SE ini muncul sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari permasalahan finansial.
”Surat edaran tersebut sudah kami sebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit kerja dan BUMD di lingkungan Pemkab Kudus,” ucapnya Senin (12/8/2024).
Apabila masih nekat, sambungnya, ASN terkait bisa saja dikenakan pelanggaran pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban lainnya, yakni melaksanakan pasal huruf f PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dsn tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Jika terjadi pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana SE tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Masing-masing OPD juga diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di bawahnya agar tidak terjadi pelanggaran atas segala bentuk perjudian dan menghindari terlilit hutang yang disebabkan karena pinjaman daring,” ungkapnya.



