Pemkab Lamban Tangani Kasus Sato, Warga Pasang Banner Protes
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Agustus 2024 14:12:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, dinilai lamban dalam menangani permasalahan kasus Sato. Padahal, Mahkamah Agung memutuskan pemkab untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik hotel tersebut.
Namun nyatanya hingga kini, pemerintah daerah tidak segera bergerak menjalankan rekomendasi dari MA tersebut. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang terdampak pembangunan Hotel Sato, Benny Gunawan Ongkowijoyo, Kamis (15/8/2024).
Sebagai aksi protes, Benny kembali memasang banner protes berukuran besar tepat di samping bangunan hotel.
Ini merupakan kali kedua ia memasang banner protes. Pada pemasangan pertama, banner tersebut dirobek entah siapa.
Sementara pada banner kedua ini berisikan curhatan Benny yang rumahnya makin ambles karena adanya hotel. Dalam banner itu dia juga memperingatkan jika bangunan Hotel Sato kini sedang miring ke barat dan berpotensi ambles.
Dia menyebut karena bangunan Hotel Sato terlalu tinggi dan menyalahi perizinan.
”Kami dengar perizinan mereka adalah bangunan lima lantai, tapi yang berdiri ini tujuh lantai, ini ngawur bagaimana IMB-nya bisa terbit,” tekannya.
Dia pun kembali meminta penegasan atas putusan yang sudah dikeluarkan MA. Dia, sudah merasa sangat dirugikan karena bangunannya semakin penuh dengan retakan.
”Kami minta hukum dan keadilan ditegakkan. Pemda harus tegas dan menjalankan putusan dari MA,” tegasnya.
Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.
Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.



