Dua Terdakwa Penganiayaan Medini Kudus Ajukan Eksepsi
Anggara Jiwandhana
Senin, 19 Agustus 2024 15:03:00
Murianews, Kudus – Dua terdakwa kasus penganiayaan di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan eksepsi atas kasusnya yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Kudus baru-baru ini.
Pihak kuasa hukum mereka, yakni Kantor Hukum Trust and Justice pun telah menyerahkan eksepsi dua terdakwa dalam persidangan pekan kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Kudus, Jawa Tengah Khalid Soroinda, Senin (19/8/2024).
”Pada intinya terdakwa ini merasa keberatan ketika dilakukan pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukumnya,” ucap dia pada awak media.
Selain tidak didampinginya para terdakwa, kuasa hukum juga menganggapkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
”Jadi akhirnya mereka mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu pekan ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Korban dalam kasus ini diketahui meninggal dunia usai dikeroyok oleh beberapa pelaku. Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban, diduga akibat terkena senjata tajam.
Korban telah dilakukan autopsi pada Selasa (21/5/2024) di RSUD Loekmono Hadi. Hasilnya terdapat indikasi korban meninggal akibat terkena senjata tajam jenis celurit.
Penyebab utama kematian dalam kasus penganiayaan ini, adalah adanya tusukan di dada kiri atas. Sehingga korban meninggal dunia.



