Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus milik Disnakerperinkop UMKM Kudus.

Karena hal inilah, pihak kejaksaan kemudian melakukan penggeledahan dan penyidikan ruangan Kepala Disnakerperinkop UMKM Kudus untuk memperdalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu N Wibowo pun menjelaskan rincian dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindakop UMKM) Kabupaten Kudus tahun 2023.

”Bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m²,” rincinya dalam jumpa pers, Senin (19/8/2024).

Selanjutnya, sambung dia, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar dengan harga satuan sebesar Rp 212 ribu per meter.

”Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4,04 miliar (harga satuan menjadi Rp 93,5 ribu) tanpa sepengetahuan PPK,” tekannya.

Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3,11 miliar (harga satuan Rp 72 ribu ) tanpa sepengetahuan PPK.

”Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi penggledahan kantor Disnaker Kudus berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi SIHT atau proyek Sentra Industri Hasil Tembakau yang kini sedang dibangun.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.18/Fd. 1/08/2024.

Komentar

Terpopuler