Kasus Dugaan Korupsi SIHT Disnaker Kudus, 12 Saksi Sudah Diperiksa

Anggara Jiwandhana
Selasa, 27 Agustus 2024 11:24:00

Murianews, Kudus – Kasus dugaan korupsi di Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT Disnaker Kudus, Jawa Tengah, terus didalami pihak Kejaksaan Negei atau Kejari Kudus. Sejauh ini, sudah 12 saksi yang dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto mengungkapkan, pendalaman dalam kasus tersebut masih terus dilakukan dan dimungkinkan adanya pemanggilan saksi tambahan. Hanya untuk saat ini, dia mengonfirmasi sudah ada 12 saksi yang dipanggil.
”Di awal pemeriksaan dulu kan enam, nah terus bertambah saksi yang kami panggil, kira-kira 12 saksi sudah,” ucapnya pada Murianews.com, Selasa (27/8/2024).
Adapun 12 saksi tersebut terdiri dari beberapa pihak. Seperti pengembang, staf Disnaker Kudus hingga bagian Barang dan Jasa Pemkab Kudus
Selain melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, pihak kejaksaan negeri saat ini juga masih menunggu hasil pencocokan dari spesifikasi proyek di SIHT yang dilakukan akademis dari Unnes.
”Itu juga kami masih menunggu, yang jelas kasusnya berproses,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan