Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dua pasangan calon atau paslon yang akan maju ke Pilkada Kudus 2024 telah menentukan hari di mana mereka akan mendaftarkan diri di KPU Kudus.

Pasangan Samani Intakoris dan Bellinda Birton mengonfirmasi akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024) besok. Sedangkan pasangan lainnya, yakni HM Hartopo dan Mawahib akan mendaftarkan dirinya pada Kamis (29/8/2024) atau hari terakhir.

Pasangan Samani-Bellinda sendiri mengajak seluruh pendukungnya untuk ikut serta menemaninya ke KPU Kudus dengan berjalan kaki. Titik kumpulnya adalah di kediaman bakal cabup Samani di daerah Pasuruhan Lor.

Mereka berencana mengenakan pakaian santri sebagai representasi kubu mereka.

Sedangkan pasangan HM Hartopo dan Mawahib direncakan akan mendeklarasikan diri terlebih dahulu pada Kamis sore. Kemudian setelahnya mereka akan mendaftarkan diri ke KPU Kudus.

Samani-Bellinda, akan diusung tujuh partai politik yang sebelumnya telah mendeklarasikan diri. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara pasangan Hartopo-Mawahib diusung oleh partai-partai di bawah koalisi Indonesia Maju alias KIM. Yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara pada hari pertama pendaftaran yakni Selasa (27/8/2024) hari ini. Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengungkapkan jika masih nihil pendaftar. Pendaftaran hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Atau sesuai jam kerja dari KPU Kudus.

”Pada hari pertama ini belum ada pasangan calon yang mendaftar ke Kantor KPU Kudus,” ucap Faisol, Selasa malam.

Untuk selanjutnya, pendaftaran akan dibuka kembali di esok hari. Yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

”Pendaftaran kami buka kembali besok pagi,” ungkapnya.

Dalam mekanisme pendaftarannya nanti, KPU Kudus akan menggunakan putusan MK sebagai salah satu acuan syarat pendaftaran bakal cabup dan bakal cawabup. Selain tentunya juga sesuai syarat0syarat yang mengacu pada UU Pilkada.

Ini merupakan petunjuk langsung dari KPU RI. Di mana tiap daerah diminta mengakomodir putusan MK terkait syarat dan ketentuan pencalonan.

Salah satunya adalah tentang syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung calon.

Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler