Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Kudus – Mantan Ketua KONI Kudus, Jawa Tengah Imam Triyanto dituntut 6 tahun penjara atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah induk organisasi olahraga itu selama periode 2021 hingga 2023.

Pembacaan tuntutan Imam dilakukan Jaksa Penutut Umum Dwi Kurnianto dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/9/2024) kemarin.

Selain kurungan pidana 6 tahun, Imam juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama tiga bulan bila Imam tak sanggup membayar.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024)

Adapun hal yang memberatkan Imam dalam tuntutan ini ialah jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 850 juta dari sejumlah pihak yang menerima aliran uang. Nominal ini akan dikurangkan sebagai pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Imam Triyanto sendiri didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang olahraga tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat anggaran APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp 22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.

 

Komentar

Terpopuler