Kepala Disnaker Kudus Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi SIHT

Anggara Jiwandhana
Kamis, 12 September 2024 12:30:00

Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi yang terjadi di proyek SIHT Disnaker Kudus.
Rini menyebutkan jika sang pengembang menjual kembali proyeknya tanpa sepengetahuan PPK dalam hal ini pihak Disnaker Kudus.
”Penyedia kontrak melakukan sub dengan tanpa sepengatuhan kami (dinas),” kata Rini ketika ditemui awak media, Kamis (12/9/2024).
Rini pun mengaku jika dinas kecolongan terkait kasus ini. Apalagi dalam klausul kontrak juga tidak ditemukan adanya mekanisme yang seperti ini. Sehingga pihaknya akan berhati-hati untuk pembangunan yang selanjutnya.
”Dalam kontrak tidak ada, ini menjadi pembelajaran bagi kami dan kami akan evaluasi,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Kejaksaan saat ini telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan telah memiliki cukup barang bukti untuk penetapan tersangka. Meski begitu, mereka masih menunggu hasil potensi kerugian negara yang tengah dihitung oleh BPKP.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, selama masa penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah temuan yang mengarah ke adanya potensi kerugian negara.
Selain dari segi administrasi, temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi nampak dari hasil uji materi yang dilakukan akademisi UNNES kemarin. Di mana ada ketidaksesuaian pada volume tanah urug.
”Kita sudah masuk tahap penyidikan ya, bukti sudah cukup dan penetapan tinggal menunggu hasil dari BPKP, kami punya target selesai di September ini, namun sepertinya BPKP baru menyerahkan hasilnya di bulan Oktober, jadi sekitar itu,” ucapnya pada awak media, Kamis (12/9/2024).
Selama masa penyelidikan sendiri, sambung dia, pihak Kejaksaan Negeri Kudus telah memanggil setidaknya 20-an saksi. Mereka diminta keterangan terkait bagaimana mekanisme pengadaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus dilangsungkan.
”Ada sekitar 20-an kemarin yang sudah kami periksa,” ungkapnya.