Warga Kudus Bisa Tanggapi Status Paslon Pilkada 2024 Lho! Ini Caranya
Anggara Jiwandhana
Selasa, 17 September 2024 13:58:00
Murianews, Kudus – Masayarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dipersilahkan untuk memberikan tanggapan mengenai status dari pasangan calon atau paslon yang akan maju ke Pilkada 2024. KPU Kudus pun sudah membuka layanan ini sejak Minggu (15/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024) besok.
Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Ahmad Kholil mengungkapkan, tanggapan-tanggapan dari masyarakat bisa mengenai status paslon, kebenaran dokumen hingga hal-hal lain yang bersifat teknis pada pendaftaran.
Selin itu juga, sesuai pengumuman yang disampaikan KPU Kudus, tanggapan yang bisa diberikan masyarakat diantaranya terkait persyaratan pasangan calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis pidananya, dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon.
Tanggapan masyarakat tersebut pun bisa dikirimkan secara online maupun offline.
”Bagi yang ingin mengajukan tanggapan masyarakat secara online, bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id, kemudian memilih kategori yang ada dalam menu, kalau yang mau offline juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kudus,” ucapnya Selasa (17/9/2024).
Kholil menambahkan, pemberian tanggapan ini wajib menyertakan identitas diri serta uraian apa tanggapan yang akan disampaikan.
Kholil menambahkan, tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini merupakan bentuk keterbukaan KPU Kudus kepada publik. Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Ini penting karena sebelum tahapan penepatan calon, kami harus memastikan, termasuk ada tahapan klarifikasi juga, sehingga yang kami tetapkan benar-benar pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam Pilkada Kudus 2024 nanti, akan ada dua pasangan calon yang maju. Yang pertama ialah pasangan Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton. Sedang satu pasangan lainnya yakni Hartopo dan Mawahib.
KPU Kudus sendiri telah menyatakan baik berkas pencalonan maupun berkas kedua calon sudah lengkap. Proses penetapan calon akan dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang.



