Pembangunan SIHT Kudus Tahun Depan Digelontori Dana Rp 30 M

Anggara Jiwandhana
Jumat, 20 September 2024 13:09:00

Murianews, Kudus – Pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT Kudus, Jawa tengah kembali dilanjut lagi di tahun depan. Anggaran senilai Rp 30 miliar pun akan disiapkan untuk pembangunan enam Gedung serta sarana penunjang lainnya.
Sementara pada tahun 2024 ini, pembangunan akan berpusat pada pembuatan empat gudang dan sarana penunjang. Dengan anggaran mencapai Rp 11,3 miliar.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan, pihaknya tidak ingin proyek yang sudah digelontori anggaran besar tersebut mangkrak. Sehingga meski tengah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya harus tetap dijalankan.
Selain itu juga, dari segi manfaat, SIHT juga dinilai bisa menyerap tenaga kerja yang melimpah. Termasuk juga bisa mendukung keberlangsungan produsen rokok kecil di Kudus.
”Saya sudah koordinasi dengan bupati, kami tidak ingin proyek ini sudah habis anggaran besar tapi mangkrak, sehingga kami anggarkan agar bisa diselesaikan dinas terkait,” ucap Masan, Jumat (20/9/2024).
Permasalahan terkait kinerja dinas, dalam hal ini Disnaker Perinkop UKM Kudus, yang dinilai kurang berkompeten, akan diserahkan seluruhnya kepada Bupati Kudus selaku pimpinan mereka.
”Kalau memang perlu evaluasi ya silahkan itu kewenangan bupati. Namun yang jelas kami tidak ingin proyek ini mangkrak sehingga harus tetap dianggarkan dan dilanjutkan,” tekan Masan.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.