Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan regulasi pelaksanaan kampanye untuk Pilkada Kudus 2024. Dari beberapa regulasi terkait, ada larangan-larangan baru yang berkaitan dengan sarana penempelan alat peraga kampanye (APK).

Penyosialisasian ini dilaksanakan KPU Kudus di Hotel Kenari, Selasa (24/9/2024). Adapun pesertanya terdiri dari tim pemenangan masing-masing pasangan calon, partai politik hingga elemen terkait lainnya.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengungkapkan, dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman tentang dua regulasi. Yakni Peraturan KPU Kudus nomor 779 terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pemasangan APK.

Kemudian juga Peraturan KPU Kudus tentang jadwal kampanye terbuka dan rapat umum.

Faisol mengungkapkan, secara keseluruhan semua regulasi yang disampaikan hampir sama dengan regulasi ketika Pemilu 2024 di bulan Februari kemarin. Hanya ada satu regulasi tambahan tentang larangan memasang atau menempel APK pada kaca belakang angkutan umum.

”Hanya itu saja tambahannya, secara keseluruhan sama. Cuma ini masih kami konsultasikan dengan para peserta, bagaimana tanggapannya,” kata dia di sela acara.

Faisol menambahkan, sejatinya regulasi ini hampir dimasukkan saat Pemilu 2024. Namun urung dilakukan. Kemudian pada Pilkada Kudus 2024 ini akan coba diakomodir.

”Nah di Pilkada ini kami coba masukkan, larangannya adalah karena itu mengganggu pandangan supir dan penumpangnya, sebenarnya bisa disiasati bagaimana caranya agar tidak tertutup,” sambung dia.

Sampai saat ini sendiri, memang sudah cukup banyak angkutan kota yang ditempeli stiker pasangan calon atau calon perorangan. Pihaknya pun mempersilahkan penindakan hal ini kepada Bawaslu Kudus.

”Nanti sanksinya ada di Bawaslu Kudus, kami persilahkan bagaimana nanti bentuknya, karena kemarin kan masangnya sebelum ada regulasi ini dan rata-rata masih sosialisasi yang lama,” pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler