Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak lima pangkalan gas elpiji di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima teguran dan sanksi dari para agennya karena menjual harga gas elpiji tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi atau HET.

Bagi pangkalan yang menerima teguran langsung diberi surat peringatan. Sedangkan yang harus disanksi, mendapat hukuman pengurangan alokasi dari agennya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad, Selasa (1/10/2024).

Minan mengungkapkan, mayoritas dari mereka menjual satu tabung gas elpiji tiga kilogram dengan harga sebesar Rp 22 ribu. Sedangkan HET yang ditetapkan di Kudus adalah sebesar Rp 18 ribu per tabung.

HET ini pun sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan pada 22 Agustus 2024  lalu.

Di mana tabung gas melon 3 kg mengalami penyesuaian harga dari Rp15.500 menjadi Rp 18.000 per tabung.

Untuk itulah, sambung dia, para pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus diminta untuk mematuhi SK Gubernur Jateng tersebut. Karena pihak dinas akan memantau ketaatan pangkalan dalam menjual elpiji sesuai HET tersebut.

”Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran karena ada pangkalan yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan ke Dinas Perdagangan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kabupaten Kudus sendiri pada tahun 2024 mendapatkan alokasi elpiji ukuran 3 kilogram untuk sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung ukuran 3 kilogram. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan alokasi 2023 hanya 29.871 metrik ton.

Komentar

Terpopuler