Rabu, 19 November 2025

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kudus, Jawa Tengah, berencana menggulirkan hak  angket untuk mengusut dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Kudus 2024.

Hak angket inipun telah disepakati oleh 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi yang ada dan telah membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket tersebut, Kamis (3/10/2024).

Usulan hak angket ini juga sudah diajukan ke pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan kemudian membentuk Pansus hak angket

Penggunaan hak angket ini akan didasari pada UU MD3, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar