Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, segera menindaklanjuti adanya dugaan pencabulan seorang oknum kades di Kudus kepada anak kandungnya sendiri.

Laporan tindakan tidak terpuji itupun sudah masuk ke Dinas Sosial  P3AP2KB Kudus. Laporan juga sudah masuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa.

”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana, pada Murianews.com, Jumat (11/10/2024).

Dia menambahkan, apabila terbukti benar melakukan tindak pidana asusila dan kemudian dihukum penjara, maka jabatan kadesnya akan diberhentikan.

”Namun juga ada mekanismenya sesuai Perbup Disiplin Aparat Pemerintah Desa,” ungkapnya.

 

Ketua Jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah sebelumnya memberikan keterangan jika aksi pencabulan itu sudah berlangsung lama. Saat ini, sang anak sudah menginjak usia 19 tahun.

”Korban baru berani melaporkan kepada JPPA pada tanggal 2 Mei 2024 lalu,” ungkapnya kepada Murianews.com, Kamis (10/10/2024).

Ia menyebut, pada awalnya anak itu dipaksa untuk melayani oknum kades tersebut. Lalu, selama bertahun-tahun itu, sang anak mendapat ancaman agar tetap mau berhubungan layaknya suami istri.

Ia mengutarakan, kades ini sebenarnya memiliki istri sah. Bahkan, istri kades ini berjumlah tiga.

”Istri yang pertama sudah pisah. Istri kedua adalah ibu kandung dari korban, sudah meninggal. Selama kejadian, pelaku tinggal bersama korban dan istri ketiganya serumah,” jelasnya.

Noor Haniah mengatakan, korban melaporkan ke JPPA dan langsung mendapat pendampingan. Setelah mendapat laporan itu, JPPA meneruskan ke Unit PPA Polres Kudus.

Ia mengatakan, selain melakukan pendampingan, JPPA juga mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya telah mengantongi bukti visum atas perbuatan ini.

 

”Kami sudah lapor tapi masih lambat penanganannya. Buktinya juga sudah kami miliki. Saya di sini juga sebagai saksi atas kasus ini,” terangnya.

Saat ini, korban disembunyikan di rumah aman yang juga merupakan milik JPPA Kudus. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian lain yang tidak diinginkan.

Ia mengungkapkan, korban mengalami trauma berat yang harus dipulihkan. Pihaknya telah melakukan tindakan asesmen trauma dan membantu untuk bangkit.

”Korban trauma berat, maka dari itu kami berusaha untuk mendampingi agar lekas membaik dan kasus ini menemui titik terang,” ungkapnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler