Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi SIHT Disnaker Kudus, Jawa Tengah, di bulan Oktober 2024 ini.

Atau setidaknya, sampai penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, segala bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini dirasa telah cukup. Sehingga kemudian hanya tinggal menunggu berapa kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi ini.

Adapun jumlah saksi dalam kasus ini adalah sebanyak 27 orang. Terdiri dari ASN di dinas terkait, rekanan, pengawas hingga perencana SIHT.

”Semoga dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan. Setelah itu kami akan menentukan langkah berikutnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab di sana,” katanya Jumat (11/10/2024).

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler