Atau setidaknya, sampai penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, segala bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini dirasa telah cukup. Sehingga kemudian hanya tinggal menunggu berapa kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi ini.
Adapun jumlah saksi dalam kasus ini adalah sebanyak 27 orang. Terdiri dari ASN di dinas terkait, rekanan, pengawas hingga perencana SIHT.
”Semoga dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan. Setelah itu kami akan menentukan langkah berikutnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab di sana,” katanya Jumat (11/10/2024).
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi SIHT Disnaker Kudus, Jawa Tengah, di bulan Oktober 2024 ini.
Atau setidaknya, sampai penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, segala bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini dirasa telah cukup. Sehingga kemudian hanya tinggal menunggu berapa kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi ini.
Adapun jumlah saksi dalam kasus ini adalah sebanyak 27 orang. Terdiri dari ASN di dinas terkait, rekanan, pengawas hingga perencana SIHT.
”Semoga dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan. Setelah itu kami akan menentukan langkah berikutnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab di sana,” katanya Jumat (11/10/2024).
Sementara terkait tersangka, Henri menyebut dalam kasus tindak pidana korupsi ini, nantinya dimungkinkan akan ada lebih dari satu tersangka.
”Bisa lebih dari satu tersangka,” ungkapnya.
Dalam perjalanan kasus ini sendiri diketahui jika kerugian negara atas tindak pidana korupsi tanah urug SIHT Disnaker Kudus adalah sebesar Rp 5,4 miliar.
Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 4,1 miliar oleh dinas terkait. Sedang sisanya saat ini masih belum dikembalikan.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.