Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Paslon Bupati Kudus nomor urut 2, Hartopo-Mawahib melaporkan calon Bupati Kudus nomor urut 1 Samani Intakoris ke Bawaslu Kudus terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kudus 2024.

Pengamat Politik Herry Mendrofa pun menilai jika Samani tidak melanggar kampanye.

Dia menjelaskan, pihak Hartopo-Mawahib melaporkan video saat Samani hanya mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus. Yang kebetulan saat itu bertepatan dengan acara yang didanai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dia berpendapat bahwa Samani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.

”Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut,
“ kata Herry dalam keterangannya Sabtu (12/10/2024).

Di samping itu, Herry menilai bahwa saling lapor-melapor dalam kompetensi politik seperti Pilkada Kudus 2024 merupakan hal yang wajar.

”Mungkin saja dijadikan gimmick politik saja. Melihat juga apakah ini akan mempengaruhi keterpilihan atau tidak, yang pasti mekanismenya akan diuji di Bawaslu. Dan semua paslon harus menghormati proses yang ada” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa yang dilakukan oleh Samani adalah cara memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye.

Ia pun mencontohkan beberapa momen dalam pilkada sebelumnya. Bahkan ada momen beberapa calon mendatangi atau berkunjung ke pernikahan warga hingga sunatan massal.

”Menurut saya ini hanya masalah kecerdikan calon dan tim suksesnya yang cerdas mengambil peluang,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler