Rabu, 19 November 2025

Adapun isinya adalah tentang beberapa hal dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.

Poin pertama ialah dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon bupati (cabup) Kudus atau calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.

Poin kedua adalah dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada cabup Kudus dan cagub Jawa Tengah.

Ketiga, tetap memegang teguh khittah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai keputusan muktamar NU ke-28 tahun 1989 di pondok pesantren Krapyak Yogyakarta.

Keempat, menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.

”Ini kami harapkan bisa dijalankan oleh seluruh pengurus NU, utamanya di Jati Kulon,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler