”Pokoknya yang saya instruksikan ke semua kepala dinas, proyek fisik harus selesai. SIHT juga sudah berjalan dengan baik,” kata Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie, baru-baru ini.
Dia pun memastikan akan ada pendampingan aparat penegak hukum di setiap proyek fisik strategis. Termasuk di antaranya adalah di pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT milik Disnaker Kudus tersebut.
”Beberapa proyek besar ini kami minta pendampingan ya, di pendampingan itulah kami minta dipastikan betul sesuai tata kelolanya, aturan good government kualitas produknya juga sesuai kualifikasinya,” ungkapnya.
Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT Disnaker Kudus kembali dilanjutkan meski Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut
Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, proyek SIHT harus tetap dilanjutkan karena sudah dilakukan penganggaran. Selain itu juga, pembangunan SIHT juga dinilai sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kudus.
Program lanjutan pembangunan SIHT tersebut, dialokasikan anggaran sebesar Rp 11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Murianews, Kudus – Pembangunan lanjutan proyek SIHT Disnaker Kudus, Jawa tengah, dipastikan berjalan sesuai rencana. Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie memastikan hal tersebut baru-baru ini.
”Pokoknya yang saya instruksikan ke semua kepala dinas, proyek fisik harus selesai. SIHT juga sudah berjalan dengan baik,” kata Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie, baru-baru ini.
Dia pun memastikan akan ada pendampingan aparat penegak hukum di setiap proyek fisik strategis. Termasuk di antaranya adalah di pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT milik Disnaker Kudus tersebut.
”Beberapa proyek besar ini kami minta pendampingan ya, di pendampingan itulah kami minta dipastikan betul sesuai tata kelolanya, aturan good government kualitas produknya juga sesuai kualifikasinya,” ungkapnya.
Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT Disnaker Kudus kembali dilanjutkan meski Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut
Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, proyek SIHT harus tetap dilanjutkan karena sudah dilakukan penganggaran. Selain itu juga, pembangunan SIHT juga dinilai sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kudus.
Program lanjutan pembangunan SIHT tersebut, dialokasikan anggaran sebesar Rp 11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sedangkan kegiatannya, yakni pembangunan gedung produksi sebanyak empat unit, kemudian pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, sumur bor, serta pengerasan jalan.
Proyek ini sendiri mendapat sorotan karena ditemukannya kasus tindak pidana korupsi di tahap pengadaan tanah urug.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.