Rabu, 19 November 2025

Yusuf mengatakan jika peristiwa tersebut diketahui banyak orang. Namun ia menduga pada saat itu saksi-saksi merupakan orang-orang yang dekat dengan pelaku.

”Tapi tetap kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penganiaayaan dan dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Jo Pasal 352 jo Pasal 336 KUHP,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler