Pilkada Kudus 2024
Masuk Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Kudus Perketat Pengawasan
Anggara Jiwandhana
Minggu, 24 November 2024 12:26:00
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah mulai melakukan pengetatan pengawsan pemilu seiring dengan masuknya tahapan masa tenang Pilkada Kudus 2024.
Masa tenang sendiri akan berlangsung selama tiga hari ke depan terhitung Minggu (24/11/2024) hari ini.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.
Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, seluruh kegiatan kampanye pun kini sudah dilarang. Bawaslu, akan memelototi perkumpulan-perkumpulan warga baik secara swadaya maupun hasil mobilisasi kepala desa.
”Tentu karena ini sudah masa tenang, kami lakukan pengetatan pengawasan. Terutama dalam hal isu negative hingga politik uang,” ucap Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, usai apel pengawasan di Kantor Bawaslu Kudus.
Ia mengungkapkan, seluruh pengawas juga telah diinstruksikan untuk mulai melakukan pengetatan, semalam. Penyisiran adanya praktek politik uang juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
”Untuk sampai saat ini belum ada praktek tersebut,” ungkapnya.
Berjalan sesuai SOP...
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie pun ikut berpesan supaya Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU untuk bisa semakin menajamkan kinerjanya jelang pemilihan di 27 November mendatang.
”Sesuai dengan SOP Lembaga. Bawaslu tentu kami harapkan pengawasan diperketat hingga penurunan APK hingga pelaksanaan Pilkada Kudus 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Editor: Supriyadi



